Langsung ke konten
Konsultan Pajak Semarang

Jasa Lapor SPT Tahunan di Semarang untuk Karyawan, Freelancer & UMKM

Tidak perlu bingung dengan Coretax, bukti potong, atau perhitungan pajak. Tim SemarTax menyiapkan, menghitung, dan melaporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

  • Pengalaman 15+ tahun di bidang perpajakan
  • Bisa online, tanpa datang ke kantor
  • Data klien dijaga kerahasiaannya

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?

Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun, termasuk jika pajaknya sudah dipotong pemberi kerja. Kami membantu:

👔

Karyawan

Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, termasuk yang berganti kantor di tengah tahun.

💻

Freelancer & Profesional

Desainer, programmer, penulis, dokter, notaris, pengacara, dan pekerja bebas lainnya.

🏪

Pemilik UMKM

Pedagang, toko online, warung, resto, dan usaha jasa, baik yang memakai PPh Final 0,5% maupun tarif umum.

Untuk PT atau CV, lihat halaman Jasa SPT Tahunan Badan.

Biaya Jasa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Harga transparan sejak awal. Biaya final disampaikan setelah konsultasi awal sesuai kompleksitas data Anda.

Karyawan

1 pemberi kerja

Mulai dari
Rp450.000
  • Pengecekan bukti potong
  • Pengisian harta & utang
  • Pelaporan via Coretax DJP
  • Bukti penerimaan elektronik
Pilih Paket
Paling Banyak Dipilih

Freelancer / Profesional

Pekerja bebas & tenaga ahli

Mulai dari
Rp600.000
  • Rekap penghasilan dari berbagai klien
  • Perhitungan dengan pembukuan atau norma (NPPN)
  • Pengkreditan bukti potong PPh 21/23
  • Pelaporan & bukti penerimaan
Pilih Paket

Usahawan / UMKM

Pemilik usaha dagang & jasa

Mulai dari
Rp800.000
  • Rekap omzet & PPh Final UMKM
  • Rekonsiliasi setoran pajak
  • Pengisian lampiran usaha
  • Pelaporan & bukti penerimaan
Pilih Paket

Yang Anda Dapatkan

  • Konsultasi awal gratis untuk memetakan kewajiban pajak Anda
  • Pemeriksaan kelengkapan & kebenaran dokumen
  • Perhitungan pajak terutang, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Pembuatan kode billing jika ada kurang bayar
  • Pelaporan SPT melalui Coretax DJP
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke Anda
  • Penjelasan hasil dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Arsip digital SPT untuk keperluan KPR, beasiswa, atau tender

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cukup kirim foto atau PDF lewat WhatsApp atau email. Jika ada yang kurang, tim kami akan memandu Anda.

Karyawan

NIK/NPWP, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja, daftar harta (rumah, kendaraan, tabungan) dan utang (KPR, kredit kendaraan), serta data tanggungan keluarga.

Freelancer & Usahawan

Dokumen karyawan di atas, ditambah rekap penghasilan atau omzet per bulan, bukti potong PPh 21/23 dari klien, dan bukti setor PPh Final (jika ada).

Alur Kerja: Simpel dalam 4 Langkah

  1. Hubungi Kami

    Chat WhatsApp untuk konsultasi awal gratis dan estimasi biaya.

  2. Kirim Dokumen

    Kirim dokumen secara online. Kami cek kelengkapannya.

  3. Kami Proses

    Kami hitung pajak dan konfirmasi hasilnya kepada Anda sebelum dilaporkan.

  4. SPT Terlapor

    SPT dilaporkan, dan Bukti Penerimaan Elektronik dikirim ke Anda.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan & Sanksi Keterlambatan

Lapor lebih awal memberi Anda waktu untuk melengkapi data dan terhindar dari antrean menjelang tenggat.

Orang Pribadipaling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (umumnya 31 Maret)
Badanpaling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (umumnya 30 April)
Denda telat laporRp100.000 (Orang Pribadi) dan Rp1.000.000 (Badan), belum termasuk sanksi bunga jika ada pajak kurang bayar

Sudah terlambat atau belum lapor tahun-tahun sebelumnya? Kami tetap bisa bantu, termasuk pembetulan SPT.

Kata Klien Kami

"Pelayanannya cepat, ramah, dan sangat membantu dalam pelaporan pajak. Sangat direkomendasikan."Ferry, Pekerja Bebas
"Konsultasi pajak jadi lebih mudah dan jelas. Timnya komunikatif dan memberikan solusi yang tepat sesuai kebutuhan usaha kami."Dina, Pemilik Resto (UMKM)

Pertanyaan Seputar Jasa Lapor SPT Tahunan

Berapa biaya jasa lapor SPT Tahunan di SemarTax?

Mulai dari Rp450.000 untuk karyawan, Rp600.000 untuk freelancer/profesional, dan Rp800.000 untuk usahawan/UMKM. Biaya final disampaikan setelah konsultasi awal.

Apakah bisa dikerjakan online tanpa datang ke kantor?

Bisa. Seluruh proses, dari konsultasi, pengiriman dokumen, hingga penerimaan bukti lapor, dapat dilakukan lewat WhatsApp dan email. Klien di luar Semarang juga bisa kami layani.

Saya belum bisa masuk ke akun Coretax. Apakah bisa dibantu?

Bisa. Kami akan memandu langkah aktivasi dan akses akun Coretax Anda sebelum SPT dilaporkan.

Berapa lama proses pelaporannya?

Untuk SPT karyawan dengan dokumen lengkap, umumnya selesai dalam beberapa hari kerja. SPT usahawan menyesuaikan dengan kelengkapan data dan pembukuan.

Bagaimana jika hasil SPT saya kurang bayar atau lebih bayar?

Jika kurang bayar, kami buatkan kode billing dan menjelaskan jumlah yang perlu disetor sebelum SPT dilaporkan. Jika lebih bayar, kami jelaskan pilihan yang tersedia beserta konsekuensinya agar Anda bisa memutuskan dengan tepat.

Saya terlambat atau belum lapor SPT tahun lalu. Apakah masih bisa dibantu?

Bisa. Kami membantu pelaporan SPT yang terlambat maupun pembetulan SPT yang sudah dilaporkan, termasuk menghitung sanksi yang mungkin timbul.

Penghasilan saya di bawah PTKP. Apakah tetap wajib lapor?

Selama Anda memiliki NPWP aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap berlaku meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar. Konsultasikan dengan kami jika Anda ragu dengan status Anda.

Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet Bersama SemarTax

Anda fokus kembangkan usaha, urusan pajak percayakan kepada kami.

Konsultasi Gratis