Langsung ke konten
Harga Transparan

Biaya Jasa Konsultan Pajak di Semarang

Semua harga kami tampilkan terbuka agar Anda bisa merencanakan anggaran sejak awal. Harga di bawah adalah harga mulai. Penawaran final disampaikan setelah konsultasi awal yang gratis.

SPT Tahunan Orang Pribadi

Karyawan

1 pemberi kerja

Mulai dari
Rp450.000
  • Bukti potong, harta & utang
  • Pelaporan via Coretax
Detail Layanan
Paling Banyak Dipilih

Freelancer / Profesional

Desainer, programmer, dokter, notaris, dll.

Mulai dari
Rp600.000
  • Rekap penghasilan multi-klien
  • Pembukuan atau norma (NPPN)
Detail Layanan

Usahawan / UMKM

Pemilik usaha dagang & jasa

Mulai dari
Rp800.000
  • Rekap omzet & PPh Final
  • Lampiran usaha lengkap
Detail Layanan

SPT Tahunan Badan (PT/CV)

Kategori PerusahaanBiaya Mulai Dari
Belum Operasional
Perusahaan belum beroperasi atau tidak ada kegiatan usaha
Rp550.000
Omzet s.d. Rp1 MiliarRp1.600.000
Omzet Rp1 – 2,5 MiliarRp2.300.000
Omzet Rp2,5 – 4,8 MiliarRp3.500.000
Omzet di atas Rp4,8 MiliarHarga khusus

Lihat ruang lingkup SPT Badan →

Layanan Berkelanjutan & Khusus

LayananBiaya
Paket Pajak Bulanan
PPN, PPh 21, 22, 23, 25, 4 ayat (2)
Mulai Rp1.500.000/bulan
Pembukuan & Administrasi UMKM
Sesuai volume transaksi
Hubungi kami
Pendampingan SP2DK & Pemeriksaan
Sesuai kompleksitas kasus
Hubungi kami
Konsultasi & Perencanaan Pajak
Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan
Gratis

Apa yang Mempengaruhi Biaya?

  • Jumlah sumber penghasilan atau volume transaksi
  • Kerapian data dan pembukuan yang tersedia
  • Jumlah lampiran dan jenis pajak yang terlibat
  • Ada tidaknya SPT tahun sebelumnya yang perlu dibetulkan
  • Tingkat urgensi (mendekati batas waktu)

Pertanyaan Seputar Biaya

Apakah harga yang tercantum sudah final?

Harga yang tercantum adalah harga mulai. Penawaran final kami sampaikan setelah konsultasi awal, sebelum pekerjaan dimulai, sehingga tidak ada biaya tersembunyi.

Apakah konsultasi awal dikenakan biaya?

Tidak. Konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan memberikan estimasi biaya tidak dipungut biaya.

Bagaimana sistem pembayarannya?

Skema pembayaran disepakati di awal kerja sama dan dicantumkan dalam penawaran.

Apakah biaya jasa sudah termasuk pajak yang harus saya bayar?

Belum. Biaya jasa adalah imbalan pekerjaan kami. Pajak terutang Anda disetor langsung ke kas negara menggunakan kode billing atas nama Anda.

Dapatkan Estimasi Biaya Hari Ini

Ceritakan kebutuhan Anda singkat saja, kami balas dengan estimasi biayanya.

Konsultasi Gratis