Langsung ke konten
Panduan Pajak

Menerima SP2DK? Ini Cara Menanggapinya dengan Tenang dan Tepat

Diperbarui 27 Oktober 2026 · Tim SemarTax Pajak · 6 menit baca

Surat dari kantor pajak berjudul SP2DK sering membuat Wajib Pajak panik. Padahal, SP2DK bukan tagihan dan bukan vonis. Surat ini adalah permintaan penjelasan. Jika ditanggapi dengan benar dan tepat waktu, banyak kasus selesai tanpa tambahan pajak.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika DJP memiliki data tentang Anda yang tampak belum sejalan dengan laporan pajak yang Anda sampaikan. DJP meminta Anda menjelaskan data tersebut.

Mengapa Anda Menerima SP2DK?

DJP menerima data dari banyak pihak: bank, notaris, dealer kendaraan, marketplace, pemberi kerja, hingga lawan transaksi. Beberapa pemicu yang sering muncul:

  • Pembelian rumah, tanah, atau kendaraan yang belum tercantum di daftar harta SPT.
  • Omzet di SPT Masa PPN berbeda dengan omzet di SPT Tahunan.
  • Bukti potong dari pihak lain menunjukkan penghasilan yang tidak dilaporkan.
  • Pertumbuhan harta tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan.
  • Transaksi usaha di marketplace yang tidak tercermin di laporan pajak.

Batas Waktu Menanggapi SP2DK

Berdasarkan PMK 111/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, Wajib Pajak diberi waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Hitungan dimulai sejak kejadian paling awal, misalnya saat SP2DK terbit melalui Coretax, dikirim ke email terdaftar, atau diterima langsung.

Jika butuh waktu lebih untuk mengumpulkan dokumen, Anda dapat memperpanjangnya paling lama 7 hari. Caranya: sampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP yang menerbitkan SP2DK, dan pastikan pemberitahuan itu diterima sebelum 14 hari berakhir.

5 Langkah Menanggapi SP2DK

  1. Catat tanggal dan baca isinya dengan cermat. Tandai tenggat 14 hari di kalender. Perhatikan data apa yang dipertanyakan, tahun pajak berapa, dan siapa Account Representative (AR) yang menangani.
  2. Cocokkan dengan catatan Anda. Bandingkan data DJP dengan SPT, pembukuan, rekening koran, dan kontrak. Tujuannya mencari sumber selisih, bukan langsung membantah.
  3. Kumpulkan bukti pendukung. Misalnya akta jual beli, bukti sumber dana pembelian aset, rekap penjualan, faktur, atau bukti bahwa penghasilan tersebut sudah dikenai pajak.
  4. Susun tanggapan tertulis yang runtut. Jawab setiap poin data secara berurutan, lampirkan buktinya, dan hindari pernyataan yang tidak bisa dibuktikan. Jika SP2DK Anda diterima melalui Coretax, sebaiknya tanggapan juga disampaikan melalui Coretax.
  5. Tindak lanjuti hasilnya. Jika ternyata memang ada data yang terlewat, pembetulan SPT secara sukarela umumnya lebih baik daripada menunggu proses berlanjut.

Tips: Simpan salinan tanggapan dan bukti pengirimannya. Dokumen ini penting jika kasus berlanjut ke tahap berikutnya.

Akibat Jika SP2DK Tidak Ditanggapi

Mengabaikan SP2DK adalah pilihan paling berisiko. Menurut ketentuan pelaksanaan terbaru dari DJP (SE-8/PJ/2026), Wajib Pajak yang tidak menanggapi sama sekali dapat diusulkan untuk pemeriksaan, atau dikenai pembatasan maupun pemblokiran layanan tertentu.

Tanggapan yang terlambat masih mungkin diterima atas pertimbangan Kepala KPP, tetapi itu bukan hak yang bisa diandalkan. Jauh lebih aman menanggapi tepat waktu atau mengajukan perpanjangan.

Apa yang Terjadi Setelah Anda Menjawab?

KPP akan menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang berisi simpulan dan usulan tindak lanjut. Laporan ini disusun dalam 44 hari kerja sejak SP2DK disampaikan, dan dapat diperpanjang 22 hari kerja. Jika penjelasan Anda memadai, kasus dapat selesai di tahap ini.

Butuh Bantuan Menyusun Tanggapan?

Waktu 14 hari terasa singkat jika dokumen tersebar dan datanya rumit. Tim SemarTax dapat membantu menganalisis data, menyusun tanggapan tertulis, dan mendampingi Anda hingga tuntas. Pelajari layanan Pendampingan SP2DK & Pemeriksaan Pajak, atau kirim foto surat Anda lewat WhatsApp.

Rujukan: PMK 111/2025; SE-8/PJ/2026; SE-05/PJ/2022. Ringkasan berita: DDTCNews, perpanjangan tanggapan SP2DK; DDTCNews, jangka waktu LHP2DK.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional atas kasus Anda.

Baca Juga

Konsultasi Gratis